Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kanwil DJBC Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp12,8 Miliar

JUMPA PERS - Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Riau Waloyo didampingi, Kepala Bea Cukai Dumai Ruru Firza Isnandar, Perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Riau Delmawati, Sekretaris PT Semen Padang Win Bernadino, Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut Dumai Kolonel Laut (P) Abdul Haris, Dansatrol Kodaeral II Letkol Laut (P) R. Heru Cahyono ketika jumpa pers di sela-sela pemusnahan, di kawasan pabrik PT Semen Padang, Kamis (31/7). (lenggogeni) 


PADANG - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai (DJBC) Riau musnahkan 25,6 juta batang rokok ilegal senilai Rp12,8 miliar di kawasan pabrik PT Semen Padang, Kamis (31/7).

Pemusnahan rokok ilegal diduga berasal dari Phuket Thailand dipimpin Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Riau, Waloyo. Dihadiri Kepala Bea Cukai Dumai Ruru Firza Isnandar, Perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Riau Delmawati, Sekretaris PT Semen Padang Win Bernadino, Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut Dumai Kolonel Laut (P) Abdul Haris, Dansatrol Kodaeral II Letkol Laut (P) R. Heru Cahyono. 

Dikatakan Waloyo, pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal dan berbahaya. 

“Total rokok ilegal yang dimusnahkan sebanyak 25,6 juta batang tanpa dilekati pita cukai, dengan nilai barang mencapai Rp12,8 miliar dan potensi kerugian negara sekitar Rp51,6 miliar. Sementara, sebagian barang bukti lainnya disisihkan untuk proses hukum tahap dua yang telah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Riau,” kata Waloyo.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari sejumlah hasil penindakan bersinergi antara Kanwil DJBC Riau, KPPBC TMP B Dumai, KPPBC TMP C Bengkalis, Kantor Wilayah Khusus Kepulauan Riau, dan Pangkalan TNI AL Dumai.  

Lebih lanjut dijelaskannya, rokok Ilegal tersebut berhasil diamankan saat diangkut menggunakan kapal layar motor (KLM) Harapan Indah 99 GT 168 di perairan Riau dengan muatan 5.120 karton, @50 slop @10 Bungkus @20 batang, merk Camclar Original tanpa dilekati pita cukai. Dalam penindakan tersebut petugas turut mengamankan seorang tersangka berinisial M.H bin J.S selaku nahkoda. 

Berdasarkan surat penetapan dari Pengadilan Negeri Bengkalis nomor 3/Pen.Pid/2025/PN.Bls tanggal 6 Oktober 2025, pada saat ini pemusnahan dilakukan terhadap 2.560 karton (@50 slop, 10 bungkus @20 batang) merk Camclar Original tanpa dilekati pita cukai dengan total 25.600.000 batang. Sedangkan terhadap 2.560 karton lainnya disisihkan dalam rangka sebagai barang bukti tahap dua penyidikan yang akan diserahterimakan ke Kejaksaan Tinggi Riau. 

Dikatakannya, pemusnahan ini merupakan bukti nyata keseriusan Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dan industri hasil tembakau yang legal. Bea Cukai tidak akan berhenti menindak setiap bentuk pelanggaran di bidang cukai, karena rokok ilegal bukan hanya merugikan negara tetapi juga mengganggu keseimbangan ekonomi dan kesehatan masyarakat. 

Adapun, penindakan terhadap rokok ilegal ini berdasarkan pelanggaran Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Serta Pasal 50 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. 

"Kami berkomitmen penuh untuk terus menjaga masyarakat hingga ke wilayah terluar negeri dari peredaran barang barang ilegal dan berbahaya yang masuk ke Indonesia. Hal ini merupakan wujud nyata pelaksanaan fungsi bea cukai sebagai community protector sekaligus bentuk dukungan terhadap program nasional gempur rokok ilegal. Kami di Bea Cukai berkomitmen menjaga wilayah hingga perbatasan agar bebas dari peredaran barang ilegal dan berbahaya,” ujarnya. (009)


Post a Comment for "Kanwil DJBC Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp12,8 Miliar "