Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

HARI IBU 22 DESEMBER : Perawanku Dihabisi, Aku Dihukum

    
ilustrasi source : https://www.smartresize.com/id/hd-wallpaper-desktop-woljn

    MAWAR
(nama samaran), berusia 17 tahun. Pada malam jahanam di sebuah hotel di Padang, makhkotanya direnggutkan oleh seorang lelaki yang ia percayai. Mawar, gadis manis itu, semula lari dari rumahnya, karena ia merasa terasing.
    Sayangnya Mawar kehilangan perawannya, lalu ia seperti hendak dipergulirkan, tapi ketahuan. Lantas, Mawar berusaha lari dengan sepeda motor milik teman lelakinya itu. Tapi, kemudian Mawar ditangkap dan masuk penjara karena tuduhan mencuri motor. 
    Awalnya, Mawar adalah gadis yang baik, hidup dengan damai. Namun, menurut pengakuannya, di rumah, ibunya sendiri, tidak membagi kasih sayang. Sayang hanya untuk kakaknya, tapi tidak untuk dia. Maka suatu hari, ia pergi dari rumah mungilnya di Muaro Labuh sana, untuk selanjutnya menuju Padang, kota mimpinya.Sesampainya di Kota Bingkuang ini, dia menginap di rumah temannya.
    Di tengah pengembaraanya, dia kembali berkenalan dengan seorang remaja, Tias (tukang ojek). Tias lalu mengantarkan Mawar ke tempat kakaknya di Komplek Mawar Putih. Tak lama berselang, yaitu pada 10 September 2009, Tias menyuruh Mawar untuk bertemu dengan Rizan. Lalu, Rizan mengajaknya ke Hotel Parmin untuk menginap. Keduanya pergi dengan sepeda motor Yamaha Jupiter BA 5565 WG. Di sini, mereka melakukan hubungan suami istri. Menurut Mawar ia diperkosa. Keesokan harinya, Mawar terbangun dari tidurnya dan mendengar handphone Rizan berbunyi. Lalu dia mengangkat telepon tersebut.
    "Di ujung sana, saya mendengar Tias berbicara ‘lai ado juo cewek tu lai,’. Saat itu saya marah, lalu mencuri handphone dan membawa lari sepeda motor tersebut,” ungkapnya di Pengadilan Negeri Padang, Senin (21/12). Dengan tujuan, katanya, menghindari kejaran Rizan.
   "Belum sempat melapor ke pihak kepolisan saya keburu ditangkap pihak polisi,” jelasnya. Akibatnya, dia dijatuhi hukuman lima bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Padang, beberapa waktu lalu, karena terbukti mencuri motor dan telepon genggam. Kemarin, ia hadir di pengadilan yang sama sebagai saksi dalam tindak pidana pemerkosaan atas dirinya.
    Selama dia menginap di LP Muaro Padang, Mawar mengakui, sang ibu pernah menjenguknya ke hotel prodeo tersebut. “Saya tidak respon, saya sungguh marah kepadanya. Karena membedakan saya dalam segala hal dengan kakak saya,” ungkapnya.
    Namun, di lubuk hatinya terdalam, pernah terbesit untuk meminta maaf sama sang ibundanya. Tapi tindakan tersebut terbendung, karena dia begitu marah kepada sang ibu yang telah mengandungnya selama sembilan bulan, seolah menyia-nyiakannya.
    Ternyata, memang benar kata pepatah, “surga di bawah telapak kaki ibu.” Kesuksesan seorang anak terletak pada ridho orang tuanya. Kini, Mawar hanya bisa menatap terpaku masa depannya seorang diri di dalam jeruji besi. Di hari ibu ini, 22 Desember, hendaknya sang ibu harus bijak menyikapi gejolak muda sang anaknya. Arif dan bijaksana menghadapi prilaku sang anak.
  Dan Mawar kini akan menjadi saksi dalam sidang-sidang selanjutnya. Sidang pemerkosaan atas dirinya oleh Rizan. Sidang baru berlangsung dua kali. Jalan masih panjang, apakah kegadisannya akan lenyap begitu saja atau pelaku akan dihukum? Mawar menggeleng, ia sedang kehilangan keceriaannya. Ia kangen rumah dan teman-temannya. (*)

Post a Comment for "HARI IBU 22 DESEMBER : Perawanku Dihabisi, Aku Dihukum "